Selasa, 26 Oktober 2010

YAYASAN

Di Indonesia terdapat banyak macam bentuk - bentuk perusahan, anatara lain
1)perusahaan Perseorangan, 
2) Perusahaan denmgan Firma,
3) Persekutuan Komanditer, 
4) Perseroan Terbatas, 
5) Perseroan Terbatas Negara (PERSERO), 
6) Perusahaan Negara Umum (PERUM),
7) Yayasan, 
8) Koperasi, 
9) Perusahaan Daerah, 
10) Joint Venture, 
11) Trust, 
12) Holding Company, 
13) Kartel. 
Dari sekian banyak jenis perusahaan yang telah disebutkan diatas memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Disini saya hanya akan membahas tentang yayasan, seperti yang kita tahu yayasan adalah merupakan suatu lembaga hukum dengan kekayaannya di pisahkan dan biasanya bertujuan untuk lembaga sosial atau masyarakat. dan yayasan juga bersifat non profit. Adapun dalam perkembangannya yayasan juga memiliki kekurangan dan kelebihan.
Kelebihan dari sebuah yayasan adalah badan pemerintah yangdapat membantupemerintah dalam meringankan bebannya dalam mengurusi bidang sosial umumnya. Seperti yayasan panti asuhan, yayasan anak yatim piatu, yayasan panti jompo,  dan lain-lain. Hal ini sangat membantu pemerintah dalam menyelesaikan maslah sosial.
Akan tetapi didalam prosesnya/berjalannya suatu yayasan memiliki kendala - kendala atau kekuranganya. Misalkan dalam dana atau biaya dalam kegiatan yayasan tersebut, karena sebuah yayasan biasanya sumber dana itu dari para Darmawan darmawan atau relawan atau donatur yang memberikan dananya tidak terikat atau tidak tentu walaupun ada yayasan tertentu yang sudah kerjasama dengan donatur -donatur tertentu. akan tetapi walaupun dana atau yayasan itu bergerak dalam bidang sosial yang dikelolah masyarakat tetap saja yayasan harus melaporkan segala kegiatannya kepada pemerintah, walaupun dalam hal ini pemerintah tidak turun langsung ikut dalam kegiatan yayasan, pemerintah hanya sebagai konroling dari sebuah yayasan.pemerintah juga tidak lepas tangan saja tentang yayasan apalagi tentang dana,pemerintah juga ikut serta dalam mendanai sebuah yayasan, teutama yayasan yg bergerak dlm bidang sosial.
Seperti yayasan " Nurul Ikhlas ", sebuah yayasan yang berada di petukangan utara Jakarta Selatan.Yayasan ini bergerak dalam bidang sosial, mengurusi anak anak yatim piatu dari mulai kehidupan sapai dengan pendidikannya anak-anak tersebut. Dan pengurus disana juga menyemangati anak anak tersebut biar tidak putus asa walaupun mereka sudah tidak punya keluarga. Seperti halnya ibu Eny salah satu pengurus yayasan panti asuhan " Nurul Ikhlas ", Beliau sangat senag mengurus anak-anak tersebut beliau juga menyayangi mereka seperti anaknya sendiri.
Kata Bu Eny " yayasan tersebut mendapatkan dana untuk membiayai kehidupan di yayasan tersebut mereka mendapatkanya dari sumbangan - sumbangan dari darmawan - darmawan meskipun ada juga dari pemimpin yayasan tersebut.
Itulah penjelasan saya tentang yayasan dan hasil wawancara saya dengab ibu Eny pengurus yayasan " Nurul Ikhlas ". Disini kita bisa tarik kesimpulan bahwa yaysan adalah lembaga resmi atau hukum yang mempunyai undang - undang negara dan mempunyai struktur keorganisasian. Dan yayasan merupakan lembaga non profit.








thanks to Bu Eny (pengurus yayasan Nurul Ikhlas)














Tidak ada komentar:

Posting Komentar