Sabtu, 22 Desember 2012

Euforia Menyambut Jokowi

Terpilihnya Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 meninggalkan catatan yang fenomenal. Baik secara personality hingga ke ranah politis. Banyak sisi menarik yang layak dikupas dan dibahas seputar profil ‘Si Tukang Kayu’ itu, bahkan Jokowi mampu menjungkirbalikkan konstelasi politik di daerah yang selama ini terkenal dengan kemapanan politiknya.


Tidak dapat dipungkiri lagi, Jokowi mampu ‘menyihir’ perpolitikan nasional dengan gayanya yang khas, hal ini sebanding dengan adagium; suara rakyat adalah suara Tuhan!!! Sampai-sampai tujuh stasiun telivisi nasional menayangkan secara langsung pelantikannya (Senin, 15/10) sebagai Gubernur hal ini benar-benar sebuah fenomena yang tidak akan dapat dicerna dengan singkat.

Bahkan warga Kota Solo pun setengahnya ‘keberatan’ atas terpilihnya Jokowi tersebut. Kenyataan ini justru sebagai bukti bagaimana Jokowi mampu menempatkan rakyat pada posisi yang semestinya.
Namun demikian ada beberapa hal yang layak dicermati bagi warga Solo sepeninggal Jokowi ke Jakarta. Pertama, adalah keberlanjutan kepemimpinan yang selanjutnya akan dipimpin FX. Hadi Rudyatmo sebagai Walikota Solo. Sementara, prosesi suksesi Wawali sebenarnya akan menjadi titik balik keberlanjutan ‘masa keemasan’ Kota Solo kedepan. Bila kurang tepat dalam memilih Wawali tidak tertutup kemungkinan prestasi yang diraih Solo selama ini dapat menguap karena akan terputusnya gaya kepemimpinan ‘cerdas kreatif’ yang dirintis Jokowi selama ini dan bahkan ancaman konflik pun dapat memuncak.

Kedua, program pembangunan yang telah tertuang dalam RPJMD hasil penginggalan Jokowi perlu mendapat penajaman dibeberapa sisi; terutama masalah kesehatan dan kebersihan. Salah satu prestasi yang tidak mampu diraih Jokowi adalah Adipura. Memang bukan suatu ukuran baku akan prestasi pemerintahan, namun sesuai kemanfaatan ditengah masyarakat bidang ini memiliki urgensi yang sangat vital. Dalam hal manajemen pengelolaan sampah, Kota Solo harus segera berbenah agar kedepan tidak menjadi beban yang semakin sulit diurai.

Ketiga, adalah partisipasi warga masyarakat dalam keikutsertaannya menjadikan Kota Solo seperti apa yang telah diidealitakan Jokowi. Masih banyak katub-katub partisipasi masyarakat yang tersumbat. Dan hal ini tidak saja menjadi tanggungjawab Pemkot Solo untuk membukanya, namun semua pemangku kepentingan (stake holder) harus meletakkan kesadaran bahwa partisipasi masyarakat adalah syarat mutlak keberlangsungan pembangunan yang demokratis. Ambil contoh adalah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pembangunan di tingkat paling bawah (RT/RW) hingga Musrenbangkel; ternyata masih sering terjadi proses perencanaan pembangunan itu yang dilakukan secara srampangan karena hanya mengejar formalitas, belum mampu menyentuh pada substansi perencanaan pembangunan.

Masih ada satu fenomena setelah kepindahan Jokowi ke Jakarta yang perlu mendapat perhatian; hal itu adalah euforia. Ya kemenangan Jokowi memang membuat beberapa kelompok masyarakat meluapkan kegembiraan sebagai ungkapan kekaguman, kondisi ini sebenarnya sah-sah saja. Akan menjadi sesuatu yang ganjil dan kurang elegan manakala ada upaya mobilisasi pejabat publik (Camat dan Lurah) untuk 
mengungkapkan euforia itu secara masif. Apakah acara pamitan beberapa waktu lalu masih dirasa kurang? Dengan dalih apapun; seperti kunjungan kerja, misalnya, namun kenyataannya waktunya menjadi tidak tepat.

Ungkapan rasa hormat, nderekaken tindak (menghantar) ini justru menjadi kontra produkstif dengan image Jokowi selama ini? Bukankah Jokowi dipandang berhasil memegang tampuk pemerintahan di Solo, dan harapannya; keberhasilan itu adalah blue print yang akan diterapkan di Jakarta? Tetapi mengapa Camat dan Lurah malah kunker ke Jakarta Barat? Hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar; kalau pejabat Kota Solo saja kunker ke Jakarta, lalu apa yang dapat diperbuat Jokowi nantinya?!
Moga-moga ‘kunker’ kali ini hanyalah upaya main-main dalam mensiasati beaya, tidak sampai menyentuh urgensi masalah didepan tadi dan sebatas ungkapan euforia saja….

Monggo sedulur, sareng-sareng sak untawis ngraosaken eufori

 sumber:
http://sosbud.kompasiana.com/2012/10/16/euforia-menyambut-jokowi/501624/

Kamis, 01 November 2012

CARA PENULISAN ILMIAH



PENGERTIAN METODE ILMIAH
Metode ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatanserta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksiyang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi teari ilmiah.

KRITERIA METODE ILMIAH
Supaya suatu metode yang digunakan dalam penelitian disebut metode ilmiah, maka metode tersebut harus mempunyai kriteria sebagai berikut:

1.Berdasarkan fakta
Keterangan-keterangan yang ingin diperoleh dalam penelitian, baik yang akan dikumpulkan dan yang dianalisa haruslah berdasarkan fakta-fakta yang nyata. Janganlah penemuan atau pembuktian didasar-kan pada daya khayal, kira-kira, legenda-legenda atau kegiatan sejenis.


2.Bebas dari prasangka (bias)
Metode ilmiah harus mempunyai sifat bebas prasangka, bersih dan jauh dari pertimbangan subjektif. Menggunakan suatu fakta haruslah dengan alasan dan bukti yang lengkap dan dengan pembuktian yang objectif


3.Menggunakan prinsip prinsip analisa
Dalam memahami serta member! arti terhadap fenomena yang kompleks, harus digunakan prinsip analisa. Semua masalah harus dicari sebab-musabab serta pemecahannya dengan menggunakan analisa yang logis, Fakta yang mendukung tidaklah dibiarkan sebagaimana adanya atau hanya dibuat deskripsinya saja. Tetapi semua kejadian harus dicari sebab-akibat dengan menggunakan analisa yang tajam

4.Menggunakan hipotesa
Dalam metode ilmiah, peneliti harus dituntun dalam proses berpikir dengan menggunakan analisa. Hipotesa harus ada untuk mengonggokkan persoalan serta memadu jalan pikiran ke arah tujuan yang ingin dicapai sehingga hasil yang ingin diperoleh akan mengenai sasaran dengan tepat. Hipotesa merupakan pegangan yang khas dalam menuntun pikiran peneliti.

5.Menggunakan ukuran objektif
Kerja penelitian dan analisa harus dinyatakan dengan ukuran yang objektif. Ukuran tidak boleh dengan merasa-rasa atau menuruti hati nurani. Pertimbangan-pertimbangan harus dibuat secara objektif dan dengan menggunakan pikiran yang waras.

6.Menggunakan teknik kuantifikasi
Dalam memperlakukan data ukuran kuantitatif yang lazim harus digunakan, kecuali untuk artibut-artibut yang tidak dapat dikuantifikasikan Ukuran-ukuran seperti ton, mm, per detik, ohm, kilogram, dan sebagainya harus selalu digunakan Jauhi ukuran-ukuran seperti: sejauh mata memandang, sehitam aspal, sejauh sebatang rokok, dan sebagai¬nya Kuantifikasi yang termudah adalah dengan menggunakan ukuran nominal, rankingdan rating

KARAKTERISTIK METODE ILMIAH
Metode ilmiah umumnya memiliki beberapa karakteristik umum sebagai berikut :

• Logis atau masuk akal, yaitu sesuai dengan logika atau aturan berpikir yang ditetapkan dalam cabang ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Definisi, aturan, inferensi induktif, probabilitas, kalkulus, dll. merupakan bentuk logika yang menjadi landasan ilmu pengetahuan. Logika dalam ilmu pengetahuan adalah definitif. Obyektif atau sesuai dengan fakta. Fakta adalah informasi yang diperoleh dari pengamatan atau penalaran fenomena.

• Obyektif dalam ilmu pengetahuan berkenaan dengan sikap yang tidak tergantung pada suasana hati, prasangka atau pertimbangan nilai pribadi. Atribut obyektif mengandung arti bahwa kebenaran ditentukan oleh pengujian secara terbuka yang dilakukan dari pengamatan dan penalaran fenomena.

• Sistematis yaitu adanya konsistensi dan keteraturan internal. Kedewasaan ilmu pengetahuan dicerminkan oleh adanya keteraturan internal dalam teori, hukum, prinsip dan metodenya. Konsistensi internal dapat berubah dengan adanya penemuan-penemuan baru. Sifat dinamis ini tidak boleh menghasilkan kontradiksi pada azas teori ilmu pengetahuan.

• Andal yaitu dapat diuji kembali secara terbuka menurut persyaratan yang ditentukan dengan hasil yang dapat diandalkan. Ilmu pengetahuan bersifat umum, terbuka dan universal.

• Dirancang. Ilmu pengetahuan tidak berkembang dengan sendirinya. Ilmu pengetahuan dikembangkan menurut suatu rancangan yang menerapkan metode ilmiah. Rancangan ini akan menentukan mutu keluaran ilmu pengetahuan.

• Akumulatif. Ilmu pengetahuan merupakan himpunan fakta, teori, hukum, dll. yang terkumpul sedikit demi sedikit. Apabila ada kaedah yang salah, maka kaedah itu akan diganti dengan kaedah yang benar. Kebenaran ilmu bersifat relatif dan temporal, tidak pernah mutlak dan final, sehingga dengan demikian ilmu pengetahuan bersifat dinamis dan terbuka.

 SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Metode_ilmiah
http://alphaomega86.tripod.com/metode_ilmiah.htm
http://files.mfanwarie.webnode.com/200000005-b167eb2617/Langkah%20%E2%80%93%20Langkah%20Metode%20Ilmiah%20X%20smt%201%20ke%202.ppt
http://warnet69.blogspot.com/2009/07/materi-kuliah-ilmu-alamiah-dasar-bagian.html
http://dossuwanda.wordpress.com/2008/03/29/apakah-yang-dimaksud-dengan-metode-ilmiah/
http://www.scribd.com/doc/9771640/Materi-Karya-Ilmiah-ILMISH
http://nicovaliranzani.blogspot.com/2011/04/metode-ilmiah.html

Sabtu, 29 September 2012

BAHASA SEBAGAI LAMBANG NEGARA


BAHASA SEBAGAI LAMBANG  NEGARA

Setelah 28 Oktober 1928 tanggal penting lainnya bagi Bahasa Indonesia adalah 18 Agustus 1945. Pada tanggal tersebut Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai Bahasa Negara. Ketetapan ini tercantum dalam Pasal 36 UUD 1945 yang berbunyi: Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.
Apakah arti Bahasa Negara? Pertama, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi kenegaraan. Kedua menjadi bahasa pengantar dunia pendidikan. Ketiga menjadi alat perhubungan, dan keempat menjadi alat pengembangan Iptek & Kebudayaan.
Selain sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa nasional. Dengan menjadi bahasa nasional, maka Bahasa Indonesia menjadi lambang kebanggaan nasional, lambang identitas nasional, alat pemersatu, alat perhubungan antarwarga.
Kini bahasa Indonesia telah menyebar ke seluruh penjuru Tanah Air dan dikenal oleh hampir semua penduduk Indonesia. Kalau ditengok, Bahasa Indonesia berkembang pesat hanya kurang dari 80 tahun. Ini luar biasa dan bisa disebut anugerah Yang Mahakuasa pada bangsa Indonesia.
Bahasa Indonesia asalnya dari Bahasa Melayu dan bahasa Melayu ini berasal dari daerah kecil di Sumatera, yaitu Riau. Apakah sebuah bahasa daerah kecil bisa menjadi bahasa nasional sebuah keadaan yang luar biasa?
Dari segi itu tidak luar biasa, kata Sutan Takdir Alisyahbana. Katanya, semua bahasa persatuan asalnya dipakai oleh kalangan kecil saja, lalu menyebar. Dia mengambil contoh Bahasa Belanda mulanya tumbuah di Brabant, Limburg, dan Vlanderen. Daerah ini berpisah pada abad 16 dan 17 menjadi daerah selatan. Orang-orang pandai di selatan lalu banyak yang pindah ke Amsterdam di utara. Jadilah bahasa persatuan yang asalnya di selatan itu. Juga Bahasa Prancis asalnya dari Paris dan sekitarnya atau Bahasa Italia dari daerah Florence di semenanjung Apeniymen lalu dipakai para pujangga seperti Dante, Patrarca, Bocaccio dan menjadi bahasa persatuan.

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
 
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya bahasa, dan (4) alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1975:5). Beriringan dengan pesatnya perkembangan bahasa Indonesia sebagai lambang identitas nasional, teraktualisasikan pula perkembangan bahasa daerah sebagai lambang identitas daerah yang keberadaannya diakui di dalam UUD 1945 yang secara bersamaan dengan bahasa Indonesia menghadapi arus globalisasi. Identitas bangsa sosok yang menunjukkan bahwa dia adalah Indonesia, baik sebagai negara maupun sebagai bangsa, berwujud dalam dua kenyataan, yakni bahasa Indonesia yang menampakkan diri sebagai identitas fonik dan merah putih serta Garuda Pancasila sebagai wujud fisik.
· Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara/Resmi
 
Secara resmi adanya bahasa Indonesia dimulai sejak Sumpah Pemuda, 28 Oktober
1928. Ini tidak berarti sebelumnya tidak ada. Ia merupakan sambungan yang tidak
langsung dari bahasa Melayu. Dikatakan demikian, sebab pada waktu itu bahasa
Melayu masih juga digunakan dalam lapangan atau ranah pemakaian yang berbeda.
Bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa resmi kedua oleh pemerintah jajahan
Hindia Belanda, sedangkan bahasa Indonesia digunakan di luar situasi pemerintahan
tersebut oleh pemerintah yang mendambakan persatuan Indonesia dan yang
menginginkan kemerdekaan Indonesia. Demikianlah, pada saat itu terjadi dualisme
pemakaian bahasa yang sama tubuhnya, tetapi berbeda jiwanya: jiwa kolonial dan
jiwa nasional.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional mulai dikenal sejak 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Dalam kedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional atau lambang kebangsaan. Bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai social budaya yang mendasari rasa kebangsaan. Melalui bahasa nasional, bangsa Indonesisa menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang dapat dijadikan pegangnan hidup. Atas dasar kebanggaan ini, bahasa Indonesia dipelihara dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia. Rasa kebangggan menggunakan bahasa Indonesia ini pun terus dibina dan dijaga oleh bangsa Indonesia. Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia di junjung tinggi di samping bendera nasional, Merah Putih, dan lagu nasional bangsa Indonesia, Indonesia Raya. Dalam melaksanakan fungsi ini, bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri sehingga serasi dengan lambang kebangsaan lainnya. Bahasa Indonesia dapat mewakili identitasnya sendiri apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga bersih dari unsur-unsur bahasa lain, yang memang benar-benar tidak diperlukan, misalnya istilah/kata dari bahasa Inggris yang sering sering diadopsi, padahal istilah kata tersebut sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia.
http://rubrikbahasa.wordpress.com/2009/04/02/bahasa-negara-bahasa-nasional

satrio-wibisono.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesia.html

Rabu, 27 Juni 2012

Hak Cipta


Pengertian Hak cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sejarah Hak Cipta

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai

Sejarah Hak Cipta

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997

Hak-hak yang Tercakup Dalam Hak Cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

 http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta