Sabtu, 29 September 2012

BAHASA SEBAGAI LAMBANG NEGARA


BAHASA SEBAGAI LAMBANG  NEGARA

Setelah 28 Oktober 1928 tanggal penting lainnya bagi Bahasa Indonesia adalah 18 Agustus 1945. Pada tanggal tersebut Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai Bahasa Negara. Ketetapan ini tercantum dalam Pasal 36 UUD 1945 yang berbunyi: Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.
Apakah arti Bahasa Negara? Pertama, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi kenegaraan. Kedua menjadi bahasa pengantar dunia pendidikan. Ketiga menjadi alat perhubungan, dan keempat menjadi alat pengembangan Iptek & Kebudayaan.
Selain sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa nasional. Dengan menjadi bahasa nasional, maka Bahasa Indonesia menjadi lambang kebanggaan nasional, lambang identitas nasional, alat pemersatu, alat perhubungan antarwarga.
Kini bahasa Indonesia telah menyebar ke seluruh penjuru Tanah Air dan dikenal oleh hampir semua penduduk Indonesia. Kalau ditengok, Bahasa Indonesia berkembang pesat hanya kurang dari 80 tahun. Ini luar biasa dan bisa disebut anugerah Yang Mahakuasa pada bangsa Indonesia.
Bahasa Indonesia asalnya dari Bahasa Melayu dan bahasa Melayu ini berasal dari daerah kecil di Sumatera, yaitu Riau. Apakah sebuah bahasa daerah kecil bisa menjadi bahasa nasional sebuah keadaan yang luar biasa?
Dari segi itu tidak luar biasa, kata Sutan Takdir Alisyahbana. Katanya, semua bahasa persatuan asalnya dipakai oleh kalangan kecil saja, lalu menyebar. Dia mengambil contoh Bahasa Belanda mulanya tumbuah di Brabant, Limburg, dan Vlanderen. Daerah ini berpisah pada abad 16 dan 17 menjadi daerah selatan. Orang-orang pandai di selatan lalu banyak yang pindah ke Amsterdam di utara. Jadilah bahasa persatuan yang asalnya di selatan itu. Juga Bahasa Prancis asalnya dari Paris dan sekitarnya atau Bahasa Italia dari daerah Florence di semenanjung Apeniymen lalu dipakai para pujangga seperti Dante, Patrarca, Bocaccio dan menjadi bahasa persatuan.

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
 
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya bahasa, dan (4) alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1975:5). Beriringan dengan pesatnya perkembangan bahasa Indonesia sebagai lambang identitas nasional, teraktualisasikan pula perkembangan bahasa daerah sebagai lambang identitas daerah yang keberadaannya diakui di dalam UUD 1945 yang secara bersamaan dengan bahasa Indonesia menghadapi arus globalisasi. Identitas bangsa sosok yang menunjukkan bahwa dia adalah Indonesia, baik sebagai negara maupun sebagai bangsa, berwujud dalam dua kenyataan, yakni bahasa Indonesia yang menampakkan diri sebagai identitas fonik dan merah putih serta Garuda Pancasila sebagai wujud fisik.
· Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara/Resmi
 
Secara resmi adanya bahasa Indonesia dimulai sejak Sumpah Pemuda, 28 Oktober
1928. Ini tidak berarti sebelumnya tidak ada. Ia merupakan sambungan yang tidak
langsung dari bahasa Melayu. Dikatakan demikian, sebab pada waktu itu bahasa
Melayu masih juga digunakan dalam lapangan atau ranah pemakaian yang berbeda.
Bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa resmi kedua oleh pemerintah jajahan
Hindia Belanda, sedangkan bahasa Indonesia digunakan di luar situasi pemerintahan
tersebut oleh pemerintah yang mendambakan persatuan Indonesia dan yang
menginginkan kemerdekaan Indonesia. Demikianlah, pada saat itu terjadi dualisme
pemakaian bahasa yang sama tubuhnya, tetapi berbeda jiwanya: jiwa kolonial dan
jiwa nasional.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional mulai dikenal sejak 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Dalam kedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional atau lambang kebangsaan. Bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai social budaya yang mendasari rasa kebangsaan. Melalui bahasa nasional, bangsa Indonesisa menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang dapat dijadikan pegangnan hidup. Atas dasar kebanggaan ini, bahasa Indonesia dipelihara dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia. Rasa kebangggan menggunakan bahasa Indonesia ini pun terus dibina dan dijaga oleh bangsa Indonesia. Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia di junjung tinggi di samping bendera nasional, Merah Putih, dan lagu nasional bangsa Indonesia, Indonesia Raya. Dalam melaksanakan fungsi ini, bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri sehingga serasi dengan lambang kebangsaan lainnya. Bahasa Indonesia dapat mewakili identitasnya sendiri apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga bersih dari unsur-unsur bahasa lain, yang memang benar-benar tidak diperlukan, misalnya istilah/kata dari bahasa Inggris yang sering sering diadopsi, padahal istilah kata tersebut sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia.
http://rubrikbahasa.wordpress.com/2009/04/02/bahasa-negara-bahasa-nasional

satrio-wibisono.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesia.html