VIVAnews - Komisi IX DPR akan membentuk tim
yang bertugas menyelesaikan kasus pailit Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) khususnya
yang berkaitan dengan persoalan nasib tenaga kerja. Itulah salah satu hasil
rapat dengar pendapat umum Komisi IX dengan perwakilan Serikat Pekerja TPI.
“Nantinya tim ini juga akan
mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membicarakan persoalan
tenaga kerja di TPI,” kata anggota DPR dari PDIP Nursuhud saat Rapat Kerja
dengan Ketua Serikat Pekerja TPI Marah Bangun, di gedung parlemen, Senayan,
Jakarta, Senin 2 November 2009.
Dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua
Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, di Gedung Nusantara I itu, Nursuhud
menjelaskan selama ini proses advokasi terkait persoalan tenaga kerja selalu
gagal karena tidak adanya konsistensi dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Karena itu para serikat kerja harus membangun langkah-langkah sistemik dengan
serikat pekerja lainnya,” ujarnya.
Erwin Tunggul Setiawan (F-PDIP)
menegaskan Komisi IX DPR harus segera mengadakan Rapat dengan Depnakertrans
terkait persoalan tenaga kerja yang terancam pailit. “Apabila tidak tercapai
pemerintah harus bertanggung jawab terhadap persoalan, karena itu kita
mendukung adanya mediasa antara Pekerja dengan Pengusaha,” katanya.
Sementara Gandung Pardiman
(F-PG)mengatakan, DPR akan mengawal kasus ini sampai tuntas jika perlu kita
akan mengundang pihak terkait persoalan tenaga kerja ini.
Rieke Diah Pitaloka dari PDIP
menilai berdasarkan peraturan KPI apabila TPI dinyatakan Pailit maka ijin
siaran tidak serta merta dicabut tetapi kembali kepada negara. “Jadi selama
negara tidak mencabut ijin TPI maka TPI tetap ada,” katanya.
Berdasarkan UU Tenaga Kerja,
paparnya, apabila terjadi pailit maka nasib karyawan harus diutamakan. “Ini
semua ada jaminan dari negara terhadap nasib buruh,” katanya. Rieke
menambahkan, apabila terjadi pailit maka perlu dipertimbangkan disusunnya
regulasi bersama yang mengatur persoalan Pailit sehingga nasib karyawan TPI
tetap menjadi prioritas.
Ketua Serikat Pekerja TPI Marah
Bangun menilai upaya mempailitkan TPI melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU
perselisihan hubungan industrial serta mengingkari UU No.40 Tahun 1999 tentang
Pers dan UU penyiaran. “Jadi dengan demikian yang dilanggar bukan hanya hak
pekerja juga masyarakat penonton TPI berjumlah 4 juta orang dalam memperoleh
informasi, pengetahuan dan hiburan,” ujarnya.
VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar