Arti tentang Sumber Hukum
sumber hukum dalam kajian ilmu hukum sering
kali dipergunakan dalam berbagai pengertian.
Oleh karena itu, ketika membincang persoalan sumber hukum maka harus ditegaskan
terlebih dahulu dalam kerangka apa sumber hukum itu kita bincangkan.
Sumber
hukum dalam pengertian
asal hukum, yaitu: Keputusan otoritas yang berwenang mengenai sebuah keputusan
hukum, bisa berupa peraturan atau ketetapan. Pengertian
ini membawa pada suatu penyelidikan tentang kewenangan.
Sumber
hukum dalam pengertian
tempat ditemukannya peraturan hukum. Sumber hukum dalam pengertian
ini membawa pada satu penyelidikan tentang maca, jenis, atau bentuk-bentuk dari
peraturan. Misalnya: apakah sumber hukum tersebut Undang-Undang, Kebiasaan,
Yurisprudensi, atau bentuk yang lainnya.
Sumber
hukum dalam pengertian
hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan hukum. Misalnya: Keyakinan
hukum, rasa keadilan baik dari penguasa atau rakyat, dan juga teori-teori atau
ajaran dari ilmu Pengetahuan hukum. Hal-hal yang dapat mempengaruhi penentuan
hukum meliputi semua bidang kehidupan masyarakat, baik itu sosial, politik,
budaya, maupun ekonomi.
Di
samping ketiga makna sumber hukum di atas, terdapat juga kategori sumber hukum
lain, yakni sumber hukum material adalah faktor yang membantu
penentuan/pembentukan hukum. Sumber hukum ini dapat ditinjau dari berbagai
aspek. Misalnya: seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi
sumber hukum ialah peristiwa sebagai hasil interaksi dalam masyarakat. Namun
seorang ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan- .kebutuhan
ekonomi dalam masyarakat meniscayakan adanya hukum. Lain halnya dengan seorang
ahli agama, ia akan mengatakan bahwa sumber hukum adalah kitab suci dan sumber
ajaran agama yang lain.
Sumber
hukum formal adalah tempat atau sumber di mana hukum positif dapat ditemukan.
Dari segi bentuk berupa Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan
doktrin.
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Para ahli membedakan sumber hukum ke
dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum
dalam arti formal.
1
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum
individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/
perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2
Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan
dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah
yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Macam - macam
sumber hukum formal di Indonesia, antara lain :
1
Undang – undang merupakan ada dua jenis UU yakni dalam arti material
Setiap peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga
negara dan dalam arti formal yaitu peraturan karena bentuknya disebut UU.
2
Kebiasaan
Perbuatan yang
diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh
masyarakat.
3
Yurisprudensi
Keputusan hakim
terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan oleh
hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa
4 Traktat
Perjanjian yang
dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan – persoalan tertentu yang
menjadi kepentingan yang bersangkutan.
5 Doktrin
Pendapat
ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan
penerapannyawww.pustakasekolah.com/sumber-sumber-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar