Selasa, 27 September 2011

Penjelasan Tentang Koperasi


A.Pengertian Koperasi
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak
yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,
atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve,
yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama
atau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal
dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang
Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan
satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

B. Ide Dasar Koperasi
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin
dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang
melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri
berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian
melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,
atau sendi-sendi dasar koperasi.
Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia,
Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat
disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian
menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis
koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy
Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat
dari nilai-nilai kerja sama.
Kerja sama (cooperation), memang bukan hal yang baru. Bahkan secara
universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat
mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini
socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu
memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong.
Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk
kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain
misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara
perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama,
perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan
sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.
Secara Teoritik
Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah
solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan
orang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan
peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).

C. Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus
koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku "The World Cooperative Movement", juga
Dr. C.R. Fay, dalam buku "Cooperative at Home and Abroad", Dr.G. Mladenant,
ilmuwan asal Perancis, dalam buku "L 'Histoire des Doctrines Cooperatives", kemudian
H.E. Erdman, dalam buku "Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative", Frank
Robotka, dalam buku "A Theory Of Cooperative", Calvert, dalam buku "The Law and
Principles of Cooperation", Drs. A. Chaniago dalam buku "Perkoperasian Indonesia",
dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa
yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di
dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa
merumuskan tentang makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang
yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai
tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam
resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri
utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan
manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
"Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who have
voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation of
a demokratically controlled business organization, making equitable contribution to the
capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking"
Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh
Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA
di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan
tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi
didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan
budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara
demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan
Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui
pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada
anggota;
Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha
yang beranggotakan orangseorang
atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.

D. Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri
koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain.

E. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi
dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh
koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
non koperasi.
2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga)
unsur yaitu :
a. Pembatasan bunga alas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan
c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
(Revrisond Baswir, 1997).
4. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip
koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole,
dalam buku "A Century Of Cooperative", yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik,
1980), masing-masing adalah:
a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);
d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya
kepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion to
their purchase);
e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and
unadultered goods);
g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada
anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education
of the members, the board and the staff);
h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau
asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling
mempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada pemberian jasa modal;
e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.
Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan
kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip
koperasi memiliki banyak ragam.
Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi
menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional.
Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitan
dengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metode
dan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda
pada beberapa jenis koperasi.
ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk
membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat
diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus
guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi
Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.
Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun
1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha
koperasi;
d. Bunga yang terbatas atas modal;
e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan
karyawan koperasi.
Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau
dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997).
Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan
rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3
(tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga
dijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus,
pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut.
Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh)
prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4
(empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam
Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi
anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Sementara tiga lainnya, yaitu:
a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;
b. Penyelenggaraan pendidikan dan
c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina
yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai
(Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf
(Providing for members, board members and staf education);
f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).
Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun
1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan
tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya
adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
c. Partisipasi Ekonomi Anggota;
d. Otonomi dan Kebebasan;
e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;
g. Kepedulian Terhadap Komunitas.

F. Landasan Koperasi Indonesia
Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang
berlaku secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan
landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

G. Fungsi dan Peran Koperasi
1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan
kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
bidang ekonomi secara optimal.
2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota
koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

H. Beberapa Aliran Koperasi
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi,
seperti;
1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai
batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat
menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negaranegara
persemakmuran.
3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya
koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan
oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan
bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.
4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk
meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki
perekonomian semua golongan.
Dalam menyikapi adanya beberapa aliran koperasi tersebut, Koperasi Indonesia,
tampaknya lebih bersikap moderat, yaitu menyaring semua nilai-nilai yang baik dari
masing-masing aliran tersebut, kemudian diaplikasikan sesuai dengan situasi dan
kondisi spesifik masyarakat Indonesia.
Dalam kenyataannya, memang tidak ada aliran yang dianut secara murni oleh
sesuatu negara.

I. Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non
Koperasi
Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain
yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana
perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh
besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam
koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang
mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh
karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan
berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang
demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang
saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus
memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang
setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan
ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan
besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya,
sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh
bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf

Selasa, 26 April 2011

Kaitan Kebijakan Pembangunan Indonesia Dengan Hutang Luar Negeri


Tidak  semua negara yang sedang berkembang, merupakan negara miskin, dalam arti tidak memiliki sumberdaya ekonomi. Banyak negara dunia ketiga yang justru memiliki kelimpahan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia. Masalahnya adalah kelimpahan sumberdaya alam tersebut masih bersifat potensial, artinya belum diambil dan didayagunakan secara optimal.

Sedangkan sumberdaya manusianya yang besar, belum sepenuhnya dipersiapkan, dalam arti pendidikan dan keterampilannya, untuk mampu menjadi pelaku pembangunan yang berkualitas dan berproduktivitas tinggi. Pada kondisi yang seperti itu, maka sangatlah dibutuhkan adanya sumberdaya modal yang dapat digunakan sebagai katalisator pembangunan, agar pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan lebih baik, lebih cepat, dan berkelanjutan. Dengan adanya sumberdaya modal, maka semua potensi kelimpahan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dimungkinkan untuk lebih didayagunakan dan dikembangkan.
 
Solusi yang dianggap bisa diandalkan untuk mengatasi kendala rendahnya mobilisasi modal domestik adalah dengan mendatangkan modal dari luar negeri, yang umumnya dalam bentuk hibah (grant), bantuan pembangunan (official development assistance), kredit ekspor, dan arus modal swasta, seperti bantuan bilateral dan multilateral; investasi swasta langsung (PMA); portfolio invesment; pinjaman bank dan pinjaman komersial lainnya; dan kredit perdagangan (ekspor/impor). Modal asing ini dapat diberikan baik kepada pemerintah maupun kepada pihak swasta.
Khusus modal asing dalam bentuk pinjaman luar negeri kepada pemerintah, baik yang bersifatgrant; soft loan; maupun hard loan, telah mengisi sektor penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (government budget) yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan proyek-proyek pembangunan negara atau investasi pemerintah di sektor publik. Dengan mengingat bahwa peran pemerintah yang masih menjadi penggerak utama perekonomian di sebagian besar negara-negara yang sedang berkembang, menyebabkan pemerintah membutuhkan banyak modal untuk membangun berbagai prasarana dan sarana, sayangnya kemampuan finansial yang dimiliki pemerintah masih terbatas atau kurang mendukung. Dengan demikian, maka pinjaman (utang) luar negeri pemerintah. 
 
Menjadi hal yang sangat berarti sebagai modal bagi pembiayaan pembangunan perekonomian nasional. Bahkan dapat dikatakan, bahwa utang luar negeri telah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan perekonomian nasional yang cukup penting bagi sebagian besar negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia.
 
Ada 3 jenis Bantuan luar negeri yaitu :
1.Bantuan Program Bertujuan menunjang neraca pembayaran dan anggaran pembangunan. Bantuan dalam bentuk devisa        akan menunjang neraca pembayaran dalam usaha memenuhi kebutuhan impor, sedangkan nilai lawan rupiahnya dimasukkan dalam kas negara. 
2. Bantuan Proyek
Dapat berbentuk hibah atau pinjaman dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan proyek pembangunan baik dalam rangka rehabilitasi, pengadaan barang/peralatan dan jasa, perluasan ataupun pengembangan proyek baru.
3. Bantuan Teknis
Seluruh hutang luar negeri yang diberikan negara/lembaga pemberi bantuan dalam bentuk jasa keahlian dan fasilitas pelatihan dengan tujuan untuk mempercepat proses alih teknologi dan ketrampilan. Umumnya dalam bentuk hibah.


Dampak Dari Hutang Luar Negeri Terhadap Pembangunan Nasional
Setiap tindakan ekonomi pasti mengandung berbagai konsekuensi, begitu juga halnya dengan tindakan pemerintah dalam menarik pinjaman luar negeri. Dalam jangka pendek, pinjaman luar negeri dapat menutup defisit APBN, dan ini jauh lebih baik dibandingkan jika defisit APBN tersebut harus ditutup dengan pencetakan uang baru, sehingga memungkinkan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dengan dukungan modal yang relatif lebih besar, tanpa disertai efek peningkatan tingkat harga umum (inflationary effect) yang tinggi. Dengan demikian pemerintah dapat melakukan ekspansi fiskal untuk mempertinggi laju pertumbuhan ekonomi nasional. Meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi berarti meningkatnya pendapatan nasional, yang selanjutnya memungkinkan untuk meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat, apabila jumlah penduduk tidak meningkat lebih tinggi. Dengan meningkatnya perdapatan per kapita berarti meningkatnya kemakmuran masyarakat.
Dalam jangka panjang, ternyata utang luar negeri dapat menimbulkan permasalahan ekonomi pada banyak negara debitur. Di samping beban ekonomi yang harus diterima rakyat pada saat pembayaran kembali, juga beban psikologis politis yang harus diterima oleh negara debitur akibat ketergantungannya dengan bantuan asing. Beban utang luar negeri dapat diukur salah satunya dengan melihat proporsi penerimaan devisa pada current account yang berasal dari ekpor yang diserap olehseluruh debt service yang berupa bunga dan cicilan utang
Jika rasio antara penerimaan ekspor dan debt service menjadi semakin kecil, atau debt service ratio  (jumlah pembayaran bunga dapn cicilan pokok utang luar negeri jangka panjang di bagi dengan jumlah penerimaan ekspor) semakin besar, maka beban utang luar negeri semakin berat dan serius. Akibat semakin banyaknya negara-negara yang terjerumus dalam krisis utang luar negeri, menyebabkan IMF dan Bank Dunia terpaksa menganjurkan kepada negara-negara tersebut untuk melakukan program penyesuaian struktural (structural adjustment) terhadap perekonomian dalam negeri, misalkan dengan pengurangan atau penghapusan berbagai macam subsidi bahan bakar minyak dan kebutuhan pokok lainnya; penundaan kenaikan gaji pegawai negeri; dan berbagai macam kebijaksanaan kontraksi fiskal lainnya, sebagai syarat utama untuk mendapatkan pengurangan utang atau memperoleh pinjaman baru. Hal ini terjadi pula di Indonesia.
Akibat dari adanya bantuan IMF dalam jumlah yang sangat besar tersebut,
menyebabkan pemerintah Indonesia harus menerima berbagai persyaratan pinjaman
dari IMF, yang ditandai dengan penandatanganan letter of intent (LoI) antara pemerintah Indonesia dengan IMF. Artinya, pemerintah Indonesia memberikan peluang bagi IMF untuk ikut serta dalam perancangan dan pembuatan banyak keputusan penting di bidang ekonomi, yang menyangkut penyesuaian kebijakan makroekonomi dan reformasi struktural. Ini adalah hal yang wajar terjadi, karena tidak ada kreditur yang rela pinjamannya tidak kembali akibat kesalahan urus debiturnya.
yang terjerumus dalam krisis utang luar negeri, menyebabkan IMF dan Bank Dunia terpaksa menganjurkan kepada negara-negara tersebut untuk melakukan program penyesuaian struktural (structural adjustment) terhadap perekonomian dalam negeri, misalkan dengan pengurangan atau penghapusan berbagai macam subsidi bahan bakar minyak dan kebutuhan pokok lainnya; penundaan kenaikan gaji pegawai negeri; dan berbagai macam kebijaksanaan kontraksi fiskal lainnya, sebagai syarat utama untuk mendapatkan pengurangan utang atau memperoleh pinjaman baru. Hal ini terjadi pula di Indonesia.
mengalami peningkatan. Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai konsekuensi bagi bangsa Indonesia, baik dalam periode jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam periode jangka pendek, utang luar negeri harus diakui telah memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi pembiayaan pembangunan ekonomi nasional Sehingga dengan terlaksananya pembangunan ekonomi tersebut, tingkat pendapatan per kapita masyarakat bertumbuh selama tiga dasawarsa sebelum terjadinya krisis ekonomi.
Semakin bertambahnya utang luar negeri pemerintah, berarti juga semakin memberatkan posisi APBN RI, karena utang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta dengan bunganya. Ironisnya, semasa krisis ekonomi, utang luar negeri itu harus dibayar dengan menggunakan bantuan dana dari luar negeri, yang artinya sama saja dengan utang baru, karena pada saat krisis ekonomi penerimaan rutin pemerintah, terutama dari sektor pajak, tidak dapat ditingkatkan sebanding dengan kebutuhan anggaran belanjanya.











 
www.scribd.com › School WorkEssays & Theses - Tembolok - Mirip
ryan.blog.kopertis12.or.id/2011/03/.../masalah-hutang-luar-negeri/ - Tembolok



Senin, 21 Maret 2011

Perkembangan Pembangunan


Sumatera barat

Tuah Sakato, Cilako basilang


Irwan prayitno & Muslim Kasim



Sejarah Perekonomian Sumatera Barat

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.


Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik.
Secara bertahap perekonomian Sumatera Barat mulai bergerak positif setelah mengalami tekanan akibat dampak gempa bumi tahun 2009 yang melanda kawasan tersebut. Dampak bencana ini terlihat pada triwulan IV-2009, dimana pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 0,90%. Namun demikian pertumbuhan ini relatif lebih baik dibandingkan perhitungan sebelumnya yang diperkirakan akan terjadi kontraksi 0,14%. Secara keseluruhan, pada tahun 2009 ekonomi Sumatera Barat tumbuh sebesar 4,16%, lebih baik dibandingkan perkiraan semula sebesar 3,92%. Dan pada triwulan I-2010 perekonomian Sumatera Barat diperkirakan akan dapat tumbuh sebesar 3,56%.

Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Barat

Pendapatan asli provinsi sumatera Barat antara lain ialah :
·         Pertanian dan Perkabunan

Pada triwulan I-2010, sektor pertanian mengalami pertumbuhan relatif tinggi, didorong oleh menggeliatnya subsektor tanaman perkebunan. Pertumbuhan sektor pertanian diperkirakan dapat mencapai 6,41%, lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 3,87%

·         Industri

Industri Sumatera Barat didominasi oleh industri skala kecil/rumah tangga. Jumlah unit industri sebanyak 47.819 unit, terdiri dari 47.585 unit industri kecil dan 234 unit industri besar menengah, dengan perbandingan 203 : 1. Pada tahun 2001 investasi industri besar menengah mencapai Rp 3.052 milyar, atau 95,60% dari total investasi, sedangkan industri kecil investasinya hanya Rp. 1.412 milyar atau 4,40% saja dari total investasi. Nilai produksi industri besar menengah tahun 2001 mencapai Rp. 1.623 milyar, yaitu 60 % dari total nilai produksi, dan nilai produksi industri kecil hanya mencapai Rp. 1.090 milyar, atau 40% dari total nilai produksi

·         Jasa

Kembali bergeraknya perekonomian Sumatera Barat pasca gempa serta semakin pulihnya perekonomian global terutama zona Sumatera bagian tengah juga merupakan faktor pendorong bergeraknya kembali sektor jasa (7,38%) walau tidak setinggi dibandingkan dengan pertumbuhan provinsi lain di sekitarnya.

·         Pertambangan

Sumatera Barat memiliki potensi bahan tambang golongan A, B dan C. Bahan tambang golongan A, yaitu batu bara terdapat di kota Sawahlunto. Sedangkan Bahan tambang golongan B yang terdiri dari air raksa, belerang, pasir besi, tembaga, timah hitam dan perak menyebar di wilayah kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Lima Puluh Kota, Pasaman, dan Tanah Datar. Bahan tambang golongan C menyebar di seluruh kabupaten dan kota, sebagian besar terdiri dari pasir, batu dan keriki.

·         Ekspor & Impor

Karena masih tingginya harga CPO dan karet di pasar internasional, kondisi ini akan semakin meningkatkan kinerja net-ekspor Sumatera Barat yang memiliki komoditas unggulan CPO dari kelapa sawit dan karet. Dan hal ini juga akan berimplikasi pada semakin menggeliatnya subsektor perkebunan, sehingga pertumbuhan sektor pertanian pada triwulan II-2010 secara umum akan mengalami peningkatan.


Hambatan Pembangunan Daerah
 Hambatan pembangunan yang dialami oleh provinsi Sumatera Barat antara lain ialah :

·         Sumber Daya manusia

Rendahnya partisipasi masyarakat (faktor kemiskinan) dalam pembangunan karena pemerataan dan kualitas pendidikan serta status kesehatan masyarakat yang relatif`rendah. Prestasi pemuda dan olahraga, partisipasi perempuan belum berkembang. Belum berkembangnya apresiasi IPTEK dan budaya riset

·         Kehidupan beragama dan social budaya

Masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama dalam kehidupan; Melunturnya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai adat Minangkabau. Lemahnya apresiaisi terhadap senibudaya Minangkabau.

·         Pemerintah dan aparatur

Masih rendahnya kualitas pelayanan publik; Masih rendahnya etos kerja aparatur; Penggunaan anggaran belum efisien dan efektif, Keamanan dan ketertiban umum belum kondusif; Rendahnya partisipasi dalam pembangunan; Budaya KKN masih berkembang

·         Ekonomi

Perubahan struktur ekonomi relatif lambat; Industri manufaktur dan pariwisata belum berkembang optimal; Arus investasi masih rendah; Tingkat pengangguran masih tinggi; Perusahaan swasta besar relatif belum banyak berkembang; Terbatasnya infrastruktur yang memperlambat pembangunan. Tingkat kemiskinan masih relative tinggi; Belum terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat sebagai mana diharapkan; Belum berkembangnya usaha mikro; Lapangan pekerjaan masih terbatas (wilayah agraris)

Permasalahan permasalahn lain yang menghambat pembangunan di Provinsi Sumatera barat ialah :

·         Iklim investasi tidak kondusif, daya saing rendah
·         Jumlah dan mutu infrastruktur tidak memadai
·         Kepastian penegakan hokum rendah,kinerja birokrasi lemah dan korupsi.

Produk Unggulan Provinsi Sumatera barat

Ada beberapa produk produk unggulan yang dihasilkan oleh Sumatera barat antara lain :

·         Pertanian, Perkebunan dan Perikanan

Hasil pertanian pada tahun 2005 meningkat sebesar 1,03 persen dari tahun sebelumnya. Lahan panen perkebunan pada tahun 2005 meningkat sebesar 12,53 persen dari tahun sebelumnya dengan hasil produksi mencapai 897 ribu ton yang meliputi kelapa sawit, kakao, karet, tebu, gambir dan jagung. Lahan perkebunan yang sudah digunakan mencapai 492 ribu ha dan sisa lahan yang tersedia seluas 30 ribu ha. Dengan memiliki luas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mencapai 187 ribu km2 dan garis pantai sepanjang 2,42 km, sektor perikanan memiliki potensi yang besar antara lain ikan laut, ikan air tawar, mangrove, terumbu karang, padang lamun, rumput laun, penyu dan lain-lain yang menghasilkan 99 ribu ton.

·         Kehutanan

Produksi kayu bulat untuk tahun 2004 mencapai 438 ribu m3, dengan hasil hutan di Provinsi Sumatera Barat tahun 1998 antara lain getah pinus 264 ribu kg, kayu manau 871 ribu batang, rotan 152 ribu kg, tabu-tabu 1,26 juta batang dan semambu 35 ribu batang.




PP  Pertambangan
Potensi pertambangan di Provinsi Sumatera Barat meliputi tiga jenis usaha, antara lain: bahan galian golongan A (strategis), bahan galian golongan B (vital) dan bahan galian golongan C (industri). Bahan galian golongan A antara lain batu bara dan bitumen padat (oil-shale) dan yang diusahakan secara skala besar hanya batubara.

No       Lokasi Cadangan                    Produksi
1          Kota Sawahlunto                    104,8 juta ton  787,4 juta ton
2          Kabupaten Sawahlunto           76 juta ton      
3          Kabupaten Pesisir Selatan       4 juta ton
Dari jumlah di atas, sebesar 296,56 ton batubara diekspor dengan hasil penjualan sebesar Rp299,56 miliar.

Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat



Ada beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor nonekonomi.
Faktor ekonomi yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat memengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
Faktor nonekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku

http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Padang

www.slideshare.net/.../hasil-evaluasi-kinerja-pembangunan-daerah-tahun-2008-provinsi-sumbar



Sabtu, 26 Februari 2011

Perkembangan Usaha Kecil Dan Koperasi

Walaupun jumlah perusahaan skala besar ( UB ), termasuk BUMN saat ini jauh lebih banyak dibandingkan pada masa orde baru, tetapi masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah perusahan skala  kecil termasuk usaha mikro dan menengah atau  ( UKM ). Tidak heran jika perhatian pemerintah selam ini,  terhadap perkembangan UKM didalam negeri sangat besar. Karena UKM lebih padat tenaga kerjadaripada UB, UKM dianggap sangat penting sebagai sumber kesempatan kerja atau pendapatan. Oleh karena itu,kelompok usaha tersebut diharapkan dapat berperan penting dalam upaya - upaya nasional dalam menaggulangi pengangguran yang tiap tahun jumlahnya meningkat. Berarti juga UKM dapat berperan ppentin dalam mengurangi jumlah orang miskin ditanah air, karena sebagian besar jumlah  UKM berada di pedesaan.

Dari perspektif dunia, memang sudah dia akui bahwa UKM memainkan suatu peran penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara - negara yang sedang berkembang ( NSB ) tetapi juga di negara negara maju ( NM ). UKM  di banyak negara mempunyai kontribusinyaterhadap penbentukan dan pertumbuhan PDB palin besar  di bandingkankontribusi UB.

Di Indonesia, sumbangan UKM ( termasuk usaha mikro ) terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB relatif bagus di bandingkan sumbangan UB. Laju UKM / Usaha kecil mengalami kenaikan pada tahun  2006 dari 3,96% pada thun 2001 menjadi 5,38% pada tahun 2006.Hal ini membuat sumbangan Usaha kecil atu UKM mengalami pertumbuhan PDB pada tahun yang sama.

UKM atu usaha kecil di indonesia masi banyak mengalami kelemahan  belum kuat apalagi di sektor sektor bernilai tambah tinggi, seperti industri manufaktur, dan ini di sebabkan oleh banyaknya kendala, terutama keterbatasan sumber daya manusia dan lemahnya penguasaan teklnologi. Harus kita akui kalau perkembangan usaha kecil atau ukm di bidang ekspor masih relatif lemah di bandingkan Usaha Besar ( UB ).

Padahal secara potensial  UKM atu usaha kecil bisa menjadi motor penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi  nasional. UKM atau Usaha Kecil tidak hanya merupakan sumber utama pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berperan sebagai inovator. UKM di indonesia juga bisa menjadi , seperti yang sering kita sebut sebagai " soko guru " perekonomian Indonesia bersama sama dengan koperasi akan tetap UKM di Indonesia harus di berdayakan dulu dan pemerintah Indonesia harus serius membantu perkembangan Ukm atau usaha kecil dengan cara sungguh - sungguh menciptakan iklim  yang tidak bias terhadap Ukm dan membantu sepenuhnya UKM dalam menaggulangi berbagai macam hambatan yang dihadapi oleh kelompok usaha kecil ( UKM ).

Kelancaran perkembangan usaha kecil atau Ukm di halangi banyak hambatan. Jenis hambatan atau halangan tersebut di indonesia bisa berbedadisatu daerah dengan daerah lain atau antara pedesaan dan perkotaan atau antarsektor dengan antrsesama, akan tetapi hambatabn yang sering di temui dalam usaha kecil atau ukm adalah masalah modal , distribusi, bahan baku dan pangsa pasar yang belum luas.

Selkain UKM atau Usaha kecil yang harus kita kembangkan juga yaitu koperasi walaupun Koperasi bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan ber organisasi pada mulanya diperkenalkandi Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem - problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri.

Di Indonesia koperasi baru dikenalkan pada awal abad ke 20. Sejak munculnya ide ide untuk mendirikan koperasi, saat banyak koperasi koperasi yang di dirikan di negara -negara maju ( NM ), contohnya Amerika dan Uni Eropa.Koperasi di negara tersebut sudah meliputidi sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan.

Koperasi lahir sebagai gerakan gewrakan untuk melawan keadilan pasar, bahkan pada kekuatannya itu koperasi meraih posisi trawar dan kedudukan penting dalam konstelesi  kebijakan ekonomitermasuk dalam aperundingan nasional. Peraturan perundanhganmengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Pada perkembangan Koperasi di Indonesia jalanya paling terseok dari tiga pilar utama perkembangan perekonomian di Indonesia walupun Koperasi serin disebut sebut sebagai soko guru dalam sistem perekonomian. Padahal selama ini Koperasi sudah didukung oleh pemerintah ( bahkan berlebihan ), sesuai kedudukan koperasi di dalam sistem perekonomian di Indonesia.

Berdasarkandata resmi dari Departement Koperasi dan UKM, sampai dengan bulan Novenber 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tecatat sebanyak 103.000 dengan jumlah anggotanya sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu mengalami peningkatan jika di bandingkan per-Desember 1998 meningkat dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif juga per-November 2001, sebanyak 96180unit ( 88,14% ). Hingga tahun 2004 tercatat 130..730 , tetapi yang aktif mencapai ( 71,50% ).sedangkan yang menjalani rapat tahunan hanya 35,42%. Tahun 2006 tercatat ad 138411 unit dengan anggota 27.042.342 orang, akan tetapi yang aktif 94.708 unit.

Perbedaan koperasi di Indonesia , bahwa keberadaan koperasi di Indonesia adalah tidak lepas dari ideologi pancasila dan UUD 1945. Konsekuensi koperasi di Indonesia memiliki tanggung jawab sosial jauh lebih besar dari pada "bisnis",yang menekan pada efisiensi, produktivitas, keuntungan dan daya saing dan sangat dipengaruhi oleh politik negaraatau intervetensi pemerintah. Karena intervensi pemerintah sangat besar hal ini menjadi salah satu penyebab lambatnya kemajuan koperasi di Indonesia.







@ dari pengarang : Dr.Tulus T.H Tambunan